Salam Pramuka,
Dalam setiap golongan terdapat Tanda Kecakapan yang terdiri atas Tanda Kecakapan Umum, Tanda Kecakapan Khusus dan Tanda Pramuka Garuda. Pramuka Garuda merupakan kecakapan tertinggi yang dapat diperoleh oleh setiap pramuka di setiap golongannya. Seorang Pramuka Garuda adalah pramuka yang sudah menjadi teladan dalam mengamalkan Pancasila dan Kode Kehormatan, baik itu di gugus depannya maupun di kehidupan sehari-hari.
Untuk menjadi seorang Pramuka Garuda, seorang pramuka harus menempuh Syarat-Syarat Pramuka Garuda. Syarat-syarat Pramuka Garuda ini dinilai oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang. Tim penilai Pramuka Garuda terdiri dari Pembina Satuannya serta beberapa orang yang ditunjuk oleh ketua Kwartir. Ketua Kwartir harus menunjuk seorang Pembina Mahir untuk menilai seorang Pramuka. Selain daripada itu, penilaian Pramuka Garuda pun menyeluruh, orang tua, tokoh masyarakat, ketua RT, RW, Kades/Lurah pun dipinta rekomendasinya dalam penilaian seorang Pramuka.
Kwarcab Kabupaten Malang mengadakan seleksi Pramuka Garuda Golongan Penggalang dan Penegak/Pandega yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2012 s.d 1 September 2012.
Ketentuan dan persyaratan bisa diunduh disini dan disini